1. Foto copy KTP 1 lembar. 2. Foto copy Ijazah (legalisir) rangkap 2. 3. Cocok Photo ukuran 4×6 latar belakang merah, sejumlah 4 lembar. 4. Surat Ijin Kerja (apabila ada) sejumlah 2 lembar. Untuk Perawat di semasing Propinsi, silakan bekerjasama dengan PPNI, baik di komisariat ataupun di kabupaten kota untuk lakukan mengajukan STR dengan kolektif.
b. Tidak tersertifikasi artinya pemohon memiliki SKP kurang dari 70 sehingga proses resertifikasi ditunda sampai dengan jumlah SKP memenuhi persyaratan 6. Pemohon membayar biaya verifikasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah setempat 7.
Bagi Pemohon Re-Registrasi / Perpanjangan STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing. Terhitung tanggal 16 Juni 2017, Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online.
Surat Rekomendasi Perpanjangan STR dari PD IBI Jatim 3. Foto Kopi Ijazah D III 4. Foto Kopi STR / SIB 5. Waktu 2 jam. P2T, dengan syarat : 1. Surat Rekomendasi Perpanjangan STR dari PD IBI Jatim 2. Surat Rekomendasi Untuk ke P2 T dari M TKP 3. Foto kopi Ijazah legalisir 4. Transkrip nilai legalisir 5. STR / SIB 6. Foto 4X6 (3lembar) 7.
Registrasi ulang Perpanjangan: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).
Baca juga: Sedang Perpanjang STR, Tenaga Kesehatan Boleh Daftar CPNS 2021 Per 1 Juni 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan cara daftar STR online atau sistem pendaftaran elektronik. Namun, bagi pengajuan registrasi yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke kantor POS Kecamatan.
.
jumlah skp untuk perpanjangan str bidan